Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dokter Richard Lee pada Rabu (11/8) kemarin. Penangkapan itu pun viral di media sosial setelah istri Richard menyebut suaminya ditangkap dengan kasar. Istri Richard juga mengunggah video penangkapan suami tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kemudian menegaskan penangkapan terhadap Richard dilaksanakan sesuai prosedur. Kombes Yusri juga menyebutkan alasan jajarannya menangkap dokter spesialis kecantikan tersebut.
"Saudara RL ini memang tersangkut masalah akses ilegal dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL, sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Yusri kemudian menambahkan status Richard dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. "Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya," tambahnya.
Yusri menyebut Richard terancam hukuman penjara di atas lima tahun yang diatur dalam Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221.
Lebih lanjut Yusri mengatakan bahwa penangkapan Richard Lee adalah kasus yang berbeda dari kasus laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Kartika Putri (KP) terhadap Richard Lee.
"Jadi, saya sampaikan tolong dibedakan antara laporan polisi dan laporan dari saudari KP yang melaporkan saudara RL," kata Yusri.