Jenazah Pasien Covid-19 Ini 'Saksikan' Pernikahan Sang Anak

"Keluarga menginginkan jenazah untuk disemayamkan terlebih dahulu dirumah duka. Tetapi tidak diperbolehkan oleh pihak rumah sakit dan keluarga telah menerima jenazah untuk dimakamkan sesuai protokol kesehatan."

Yusuf Rozikin, seorang mantan anggota DPRD Purworejo tahun 2004-2009 meninggal karena terpapar Covid-19. Meski demikian jenazah Yusuf tetap menjadi 'saksi' pernikahan anaknya. Pernikahan Dewi Zulfa (25) dan suaminya Anto Sudibyo (26) disaksikan oleh jenazah almarhum ayahnya itu di RW 03 RT 02 Desa Tamansari Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo, Selasa (13/7). Sempat terjadi mediasi yang cukup pelik sebelum akhirnya jenazah diperbolehkan untuk turut menyaksikan pernikahan anaknya tersebut.

Tohari (60) kakak ipar almarhum Yusuf Rozikin menyampaikan, keponakannya Dewi Zulfa dan Anto Sudibyo rencananya akan menikah pada bulan Agustus akhir tahun ini. Akan tetapi, pernikahan keduanya dimajukan pada Selasa (13/7) agar almarhum bisa menyaksikan pernikahan anaknya.

"Sekarang ini pernikahan secara siri, untuk pernikahan secara negara tetap pada bulan Agustus," kata Tohari yang dikutip dari magelangekspres.com.

Menurutnya, meskipun telah meninggal dunia, arwah almarhum masih dapat menyaksikan pernikahan tersebut. Akan tetapi, almarhum sudah tidak dapat menjadi wali nikah anaknya sehingga wali nikah digantikan oleh Fajar (20) adik laki-laki dari Dewi Zulfa.

Sebelum meninggal, lanjutnya, empat hari lalu almarhum mengeluh pusing, perut mual serta panas naik turun. Setelah itu, ada bantuan dari bidan desa dan telah diinfus.

"Almarhum lalu dibawa ke RSUD Tjitrowardojo Senin kemarin pukul 14.00 WIB dan meninggal dini hari tadi pukul 04.30 WIB," sebutnya.

Sebenarnya, lanjutnya, keluarga menginginkan jenazah untuk disemayamkan terlebih dahulu dirumah duka. Tetapi tidak diperbolehkan oleh pihak rumah sakit dan keluarga telah menerima jenazah untuk dimakamkan sesuai protokol kesehatan.

Sementara itu, Kepala Desa Tamansari, Ponco Radiuswidodo, menjelaskan bahwa awalnya pihak keluarga ingin menjemput jenazah dengan ambulans sendiri dan rencananya jenazah akan menyaksikan pernikahan anaknya. Namun, tidak diperbolehkan oleh pihak rumah sakit karena semua proses pemulasaraan pasien Covid-19 harus ditangani langsung oleh pihak rumah sakit. Setelah dilakukan mediasi, akhirnya pihak keluarga dapat menerima jika jenazah dimakamkan sesuai protokol kesehatan.

"Tadinya kita sempat negosiasi, sangat pelik sekali, susah untuk meyakinkan keluarga bahwa almarhum meninggal karena terpapar Covid-19," bebernya.

Dalam mediasi kepada pihak keluarga tersebut, pihaknya dibantu oleh Camat Butuh, Kapolsek Butuh dan Danramil Butuh.

"Dengan negosiasi yang sangat pelik akhirnya keluarga menyadari dan mengikhlaskan almarhum untuk dipulasarakan pihak rumah sakit dengan protokol kesehatan," ujarnya.

Setelah negosiasi itu, lanjutnya, juga akhirnya disetujui jika jenazah diperbolehkan menyaksikan pernikahan anaknya sebelum dimakamkan. Akan tetapi waktu dibatasi dan tetap harus sesuai dengan protokol kesehatan.

"Jadi datang, disalati, nikah lalu langsung dimakamkan secara protokol kesehatan," ungkapnya.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network