Jika tidak mampu memberikan perubahan ataupun solusi atas permasalahan yang sedang terjadi lebih baik diam dan patuh. Hal ini merupakan ungkapan yang tepat untuk menggambarkan permasalahan yang baru-baru ini menjadi sorotan publik.
Sebuah video memperlihatkan pembongkaran paksa bangunan PKL oleh petugas satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang. Pembongkaran warung di kawasan Puspowarno Raya, Semarang Barat, akibat kasus penghinaan Satgas Covid-19 oleh pemilik warung di media sosial.
Pemilik warung yang bernama Suroso ini hanya bisa pasrah setelah usahanya gagal menghadang dan memprotes aksi pembongkaran paksa yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.
Dalam pembongkaran warung bubur kacang ijo atau yang sering dikenal dengan burjo ini Satpol PP menggunakan peralatan seperti palu dan linggis. Fajar Purwoto membeberkan postingan yang bernada menjelek-jelekan Satgas Covid-19, yang di unggah pemilik warung tersebut di Facebook Group yang diunggah beberapa hari yang lalu.
"Saya pemilik Warmin
Melihat postingan Suroso yang berisi ujaran menantang dan penggiringan opini publik ini sangat meresahkan dan tidak bisa tinggal diam saja. Postingan Suroso yang bernada menjelekkan bukanlah cuma sekali, melainkan sekitar lima kali. Oleh karena itu petugas Satpol PP pun akhirnya mengambil sikap. Selain itu, warung milik Suroso ini juga kedapatan melanggar jam operasional untuk berdagang di saat pandemi.
Fajar Purwoto mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mengutarakan pendapatnya, terlebih mengunggah sesuatu yang bernada menghina atau pembodohan publik.