Bawa 3 Saksi ke Ruangan Sidang, Gugatan Cerai Larissa Chou Kepada Alvin Faiz Dikabulkan

"Kuasa hukum Larissa Chou pun mengatakan bahwa kliennya mendatangkan tiga orang saksi dalam persidangan tersebut."

Sidang Larissa Chou terhadap Alvin Faiz kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat pada Rabu (16/6/2021).

Sebelumnya Larissa Chou berhalangan untuk menghadiri sidang, kini dirinya hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dengan membawa tiga orang saksi.

“Alhamdulillah persidangan hari ini sudah berjalan dan dihadiri oleh Larissa Chou selaku klien kami,” ucap Chaerudin dikutip dari YouTube Cumicumi.

“Namun pihak tergugat saudara Alvin Faiz tidak hadir,” lanjutnya.

Kuasa hukum Larissa Chou pun mengatakan bahwa kliennya mendatangkan tiga orang saksi dalam persidangan tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, ketiga saksi memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hukum.

“Persidangan berlanjut dengan keterangan dari saksi dan sudah didengarkan keterangan dari saksi kepada majelis hakim,” kata Chaerudin.

Setelah mendengar keterang dari ketiga saksi tersebut, majlis hakim pun menjatuhkan putusan cerai Larissa Chou dan Alvin Faiz secara verstek.

“Selanjutnya kesimpulan dari Majelis hakim bahwa gugatan cerai dari klien kami, Larissa Chou dikabulkan,” jelas Chaerudin.

“Jadi saat ini resmi klien kami sudah dikabulkan gugatan cerainya terhadap Alvin Faiz dan sudah dijatuhkan talak oleh pihak majelis hakim kepada saudara Larissa Chou,” ungkapnya.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network