Penerimaan peserta didik baru (PPDB) merupakan kegiatan awal untuk mendapatkan peserta didik yang akan menemupuh pendidikannya di suatu lembaga pendidikan.
Penerimaan peserta didik baru tahun 2020 tetap menggunakan sistem zonasi. Namun memiliki perbedaan dengan sistem zonasi 2019.
Kemendikbud mengeluarkan kebijakan kompromi dari zonasi dengan menambah kuota jalur prestasi menjadi 30% (sebelumnya 15%), dan mengurangi kuota jalur zonasi menjadi minimal 70% (sebelumnya minimal 80%).
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan kuota zonasi sebesar 70 persen tetap harus mengikuti tiga kriteria, yaitu minimum jalur zonasi 50%, jalur afirmasi atau pemegang Kartu Indonesia Pintar 15%, dan jalur perpindahan 5%. Kemudian sisa kuota 30% untuk jalur prestasi.
Penambahan jalur prestasi ini bertujuan untuk mendorong orangtua supaya tetap semangat membimbing anaknya mendapatkan angka (nilai) yang baik dan prestasi yang baik. Prestasi dan nilai yang baik bisa digunakan sebagai syarat supaya orangtua dapat mendaftarkan anaknya di sekolah yang diinginkan.
Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, sistem zonasi bertujuan untuk menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri, membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.
Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Muhammad Ilham