cdn0-production-images-kly.akamaized.net
Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat telah melahirkan berbagai platform streaming (Over The Top/OTT) yang menawarkan beragam konten hiburan. Namun, di balik kemudahan akses ini, terdapat kekhawatiran akan dampak negatif dari konten-konten yang beredar bebas di platform tersebut. Sayangnya, hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur konten yang beredar di platform OTT. Hal ini membuat platform-platform tersebut seolah-olah berada di luar pengawasan dan dapat dengan bebas menayangkan konten negatif (pornografi hingga kekerasan) tanpa adanya sanksi yang jelas.
Atas dasar itu, KPID Jawa Barat (Jabar) terus berupaya mendorong negara untuk hadir menyelamatkan kognisi masyarakat sesuai amanat yang tertuang dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan bersama seluruh Lembaga penyiaran di Jawa Barat untuk menggempur konten negatif yang bertebaran di media berbasis internet. Namun, langkah tersebut tidak akan pernah cukup jika negara tidak hadir untuk berupaya melindungi masyarakat melalui regulasi ketat bagi OTT.
"476 lembaga penyiaran di Jabar tidak cukup untuk coba mengeluarkan pesan-pesan positif. Kami merasa masih banyak kekurangan karena banyak masyarakat yang terpapar dengan konten-konten di media berbasis internet," kata Adiyana.
Anggota DPRD Jawa Barat, Ineu Purwa Dewi, menilai konten negatif seperti pornografi, kekerasan, hingga LGBT menjadi segelintir persoalan yang menghantui generasi muda, dan perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak termasuk negara. "Dari kemajuan yang ada menghadirkan berbagai tantangan tidak terkecuali di Jabar, terutama dalam menghadapi konten digital yang sulit dihadapi termasuk isu-isu sensitif seperti pornografi, kekerasan, dan LGBT yang mempengaruhi generasi muda kita saat ini," ia menjelaskan.
"Tantangan-tantangan inilah yang harus disampaikan, untuk merevisi regulasi sehingga bisa meng-cover dan menjawab tantangan yang ada saat ini," Ineu menegaskan.
Adapun konten yang dikhawatirkan, dikatakan Alma, kekerasan dan pornografi menjadi konten yang menempati peringkat 1 dan 2 dalam penelitian tersebut. "Untuk jenisnya, Konten kekerasan dan pornografi yang terbesar," katanya. Tidak hanya itu, dalam penelitian tersebut juga ditemukan tingginya tingkat kekhawatiran masyarakat terhadap dampak media OTT dan media digital terhadap perkembangan moral dan etika anak-anak.
"Dari hasil survei kami, sebanyak 228 responden mengaku sangat khawatir, 189 responden mengaku khawatir, 174 lainnya netral, dan 13 responden lainnya mengaku tidak khawatir," Alma memungkaskan.