Polantas Dianiaya oleh Mantan Brimob Saat Tegur Truk yang Langgar Jam Operasional

"Insiden penganiayaan Polantas oleh mantan Brimob di Palembang saat menegur truk melanggar jam operasional."

Polantas Dianiaya oleh Mantan Brimob Saat Tegur Truk yang Langgar Jam Operasional

Palembang​, – Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan insiden penganiayaan yang dialami oleh seorang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Kota Palembang. Kejadian ini melibatkan seorang pria yang mengaku sebagai mantan anggota Brimob, yang melakukan tindakan kekerasan saat Polantas menegur truk besar yang melanggar jam operasional.

Menurut informasi yang beredar di akun Twitter @Heraloebss, insiden ini terjadi pada Jumat, 15 November 2024, di jalan Residen Haji Najamuddin Suka Maju, Kecamatan Sako, Palembang, Sumatera Selatan. Dalam video yang viral, terlihat truk tersebut dikawal oleh seorang pria berkaos putih berinisial CM (50) yang mengendarai sepeda motor. Saat truk tersebut melintas di luar jam operasional, anggota Polantas pun meminta truk itu untuk memutar balik.

“Nggak boleh lewat, putar balik, nggak boleh,” tegas anggota Polantas tersebut. Namun, CM yang mengawal truk itu tidak terima dan terjadilah cekcok antara mereka. CM malah mengklaim dirinya sebagai mantan anggota Brimob, seolah-olah itu memberikan hak istimewa untuk melanggar aturan.

“Mantan Brimob ini,” ucap CM dengan nada menantang. Kesal karena Polantas tetap bersikukuh untuk tidak mengizinkan truk melintas, CM pun melakukan tindakan kekerasan dan menganiaya anggota Polantas tersebut, yang mengakibatkan petugas mengalami luka lebam.

Setelah mengalami penganiayaan, anggota Polantas tersebut segera meminta bantuan komandannya. “Komandan merapat ke dua belas ndan, ini ada insiden Ndan,” ujarnya melalui radio komunikasi. Kejadian ini pun segera ditangani oleh pihak berwenang.

Setelah video insiden tersebut viral, Humas Polda Sumatera Selatan melalui media sosial resmi mereka mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap dan kasus ini sedang dalam proses penyidikan. “Peristiwa tersebut sudah ditangani Polrestabes Palembang dalam tahap penyidikan. Untuk tersangka telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tulis Humas Polda Sumsel.

CM (50) kini terjerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 212 dan Pasal 214 ayat (1) KUHP terkait perlawanan terhadap aparat kepolisian. Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan aturan lalu lintas demi keselamatan di jalan raya. Mari kita dukung para petugas yang berjuang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network