Bali Terapkan Aturan Joged Bumbung untuk Cegah Aksi Porno

"Pemerintah Bali mengeluarkan peraturan baru untuk menjaga kesopanan dalam pertunjukan Joged Bumbung."

Bali Terapkan Aturan Joged Bumbung untuk Cegah Aksi Porno

Denpasar, – Pemerintah Provinsi Bali baru saja mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan resmi mengenai tari Joged Bumbung. Tujuan dari aturan ini adalah untuk mencegah tindakan yang berhubungan dengan pornografi yang sering viral di media sosial. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pertunjukan Joged Bumbung dapat berlangsung dengan lebih terhormat dan sesuai dengan nilai-nilai budaya lokal.

Daftar Isi:

Latar Belakang

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Bali, I Gede Arya Sugiartha, menjelaskan bahwa surat edaran serupa sebelumnya sudah pernah diterbitkan. Namun, karena sering dilanggar, akhirnya mereka meluncurkan Ilikita, yaitu pakem resmi yang menjadi acuan untuk pertunjukan ini. “Edaran-edaran yang dulu tidak dilengkapi dengan Ilikita, sekarang ini Majelis Kebudayaan Bali mengeluarkan Ilikita atau apa yang boleh dan tidak, berarti jelas ada aturannya,” kata Arya.

Aturan Baru

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2024 tentang tari tradisi Joged Bumbung Jaruh (pornografi) ditandatangani oleh Pj Gubernur Bali dan merujuk pada Ilikita Joged Bumbung dari Majelis Kebudayaan Bali Nomor 01/X/MKB/2024. Aturan ini mengikat semua pihak yang terlibat, mulai dari grup tari, penari, pengibing (penonton yang ikut menari), penyelenggara acara, hingga pengguna media sosial.

Aturan tersebut mencakup gerakan tari agar tidak ada lagi atraksi pornografi yang mencederai kesucian, etika, dan estetika tari Bali. Selain itu, kostum yang sering kali dibuat tidak senonoh dan menonjolkan bagian tubuh tertentu juga diatur dengan ketat.

Penegakan Hukum

“Artinya, sudah ada ketegasan. Nanti kalau ada yang melanggar, itu bisa dilaporkan ke kami. Kami akan melakukan pembinaan, paling tidak kami panggil, berikan arahan, dan buat surat pernyataan,” ujar Arya. Meski ada pakem resmi Joged Bumbung, pelanggar tidak akan diseret ke ranah pidana, karena ini adalah kebudayaan yang perlu banyak pertimbangan.

Harapan ke Depan

Dengan adanya aturan ini, Disbud Bali berharap konten-konten di media sosial yang menunjukkan aksi sensualitas dalam tarian itu segera dihapus. “Kami melarang pagelaran joget jaruh, baik di tayangan langsung maupun media sosial, dan berusaha menghapusnya bersama-sama dengan bupati, wali kota, desa adat, dan seluruh tokoh untuk memberantas joget porno itu,” tutup Arya.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network