thumb.viva.co.id
Sukabumi – Nama Gunawan Sadbor, seorang konten kreator yang tengah naik daun di TikTok, kini menjadi sorotan publik. Sayangnya, di tengah popularitasnya, ia harus berurusan dengan hukum akibat terlibat dalam promosi judi online.
Pada Kamis, 31 Oktober 2024, Gunawan ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa saat ini Gunawan masih dalam proses pemeriksaan. Ia diketahui sering mempromosikan situs judi daring saat siaran langsung di akun media sosialnya, bahkan menerima saweran dari situs judi tersebut.
Di balik kasus hukumnya, pendapatan Gunawan dari TikTok sangat mengesankan. Dengan akun @sadbor86, ia memiliki lebih dari 691 ribu pengikut dan 9,6 juta likes. Video-videonya dapat menarik perhatian hingga 30 juta views! Dari live streaming, ia bisa meraup penghasilan antara Rp400 ribu hingga Rp4 juta dalam waktu 4 jam. Tak heran jika ia mampu merenovasi rumahnya menjadi dua lantai dan melunasi utang-utang.
Kasus Gunawan Sadbor ini menjadi pengingat bagi para influencer lainnya. Meskipun potensi pendapatan dari media sosial sangat besar, terlibat dalam aktivitas ilegal seperti promosi judi online dapat berakibat fatal. Risiko hukum yang dihadapi bisa menghancurkan karir yang telah dibangun dengan susah payah.