awsimages.detik.net.id
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperbolehkan menggunakan aplikasi WhatsApp dalam menjalankan tugas mereka. Larangan ini diberlakukan dengan alasan tertentu yang berkaitan dengan etika dan profesionalisme dalam pelayanan publik.
Penggunaan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dapat mengganggu fokus dan produktivitas kerja PNS. Selain itu, ada kekhawatiran mengenai keamanan data dan informasi yang mungkin bocor melalui platform tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi PNS untuk mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan kualitas layanan kepada masyarakat.