cdn1-production-images-kly.akamaized.net
Jakarta - Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru-baru ini mengungkapkan bahwa ia menerima telepon dari Tim Cook, CEO Apple. Dalam pembicaraan tersebut, Cook mengungkapkan kekhawatirannya mengenai denda yang dijatuhkan kepada Apple, yang mencapai miliaran dolar AS di Eropa. Denda ini berkaitan dengan isu kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di kawasan tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh dari Tech Times, denda yang dihadapi Apple mencapai USD 17 miliar atau setara dengan Rp 263,7 triliun. Denda ini merupakan hasil dari berbagai investigasi yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut.
Apple kini menghadapi sejumlah denda di Uni Eropa, termasuk sanksi yang dijatuhkan oleh Irlandia terkait kasus pajak yang menimpa perusahaan. Mereka diminta untuk membayar setidaknya USD 13 miliar. Selain itu, Apple juga dikenakan denda sebesar USD 2 miliar terkait masalah antikompetisi dengan platform streaming musik mereka, Apple Music. Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan Apple bisa mencapai USD 17-18 miliar.
Dalam kesempatan lain, Trump juga menyebut bahwa Tim Cook telah menelepon Wakil Presiden Kamala Harris, yang merupakan calon presiden dari Partai Demokrat. Dalam percakapan tersebut, Trump menegaskan kepada Cook bahwa jika ia terpilih kembali sebagai presiden, ia tidak akan membiarkan Uni Eropa mengambil keuntungan dari perusahaan-perusahaan Amerika Serikat.
Sejak diberlakukannya Digital Markets Act (DMA) di Uni Eropa, Apple diharuskan untuk melakukan sejumlah perubahan dalam ekosistemnya. Ini termasuk mengizinkan opsi pembayaran pihak ketiga dan memungkinkan pengguna untuk mengunduh aplikasi dari toko aplikasi pihak ketiga. Sebelumnya, pengguna hanya bisa mengunduh aplikasi melalui App Store.