awsimages.detik.net.id
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa iPhone 16 tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Republik Indonesia (RI) tanpa izin resmi. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa semua perangkat elektronik yang beredar di pasar telah memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
Setiap perangkat elektronik yang ingin masuk ke Indonesia harus memenuhi regulasi yang berlaku, termasuk mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tanpa izin tersebut, perangkat akan dianggap ilegal dan dapat disita oleh pihak berwenang.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak terjamin kualitasnya. Dengan adanya regulasi yang ketat, diharapkan konsumen dapat membeli produk yang aman dan berkualitas. Selain itu, langkah ini juga mendukung industri lokal dan mendorong perusahaan untuk mematuhi standar yang ditetapkan.