awsimages.detik.net.id
Judi online yang menggunakan dompet digital telah mencapai angka transaksi sebesar Rp 5 triliun. Angka ini menunjukkan betapa pesatnya perkembangan teknologi dan bagaimana masyarakat semakin mudah mengakses layanan judi melalui platform digital.
Dampak dari fenomena ini cukup signifikan. Banyak masyarakat yang terjebak dalam praktik judi online, yang dapat mengakibatkan masalah sosial dan ekonomi. Menkominfo mengingatkan bahwa judi online dapat merusak tatanan sosial dan mempengaruhi kesehatan mental individu.
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), berupaya untuk mengatur dan mengawasi aktivitas judi online. Langkah-langkah ini termasuk penegakan hukum terhadap situs judi ilegal dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.