LinkAja, sebagai salah satu layanan e-wallet terkemuka di Indonesia, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam transaksi judi online. CEO LinkAja, Yogi Rizkian Bahar, menyatakan, "Kami tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online." Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait beberapa layanan e-wallet yang diduga terlibat dalam judi online.
LinkAja berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan mengantisipasi transaksi judi online. Mereka aktif berpartisipasi dalam kampanye anti-judi online dan menerapkan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko yang baik dalam sistem pembayaran mereka. Dengan langkah ini, LinkAja ingin memberikan kejelasan kepada pengguna dan masyarakat tentang posisi mereka terhadap isu judi online.
LinkAja telah mengoptimalkan sistem deteksi fraud yang mampu menarik data mingguan terkait akun-akun yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan, termasuk judi online. Mereka juga rutin melaporkan kepada otoritas berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (PPATK). Selain itu, LinkAja telah menindak tegas 350 akun yang terdeteksi melakukan aktivitas mencurigakan dan memutus koneksi transaksi terhadap akun-akun tersebut.
LinkAja memberikan kemudahan bagi pengguna untuk melaporkan jika mereka mendeteksi adanya transaksi mencurigakan. Pengguna dapat melaporkan melalui layanan PSE Kominfo, Layanan Patroli Siber, atau langsung melalui aplikasi LinkAja. Yogi menekankan pentingnya kolaborasi antara pengguna dan pihak LinkAja untuk menjaga keamanan transaksi.