Penerimaan peserta didik baru (PPDB) merupakan kegiatan awal untuk mendapatkan peserta didik yang akan menemupuh pendidikannya di suatu lembaga pendidikan. Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 tetap menggunakan sistem zonasi, namun memiliki perbedaan dengan sistem zonasi 2019.
PPDB 2020 melalui empat jalur yakni, jalur zonasi minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan tugas orangtua/wali minimal 5% dan jalur prestasi maksimal 30%. Jalur prestasi masih bisa digunakan apabila masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan tiga jaur lainnya.
Berikut maksud masing-masing jalur PPDB 2020 beserta tugas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menerapkannya.
1. Jalur zonasi
Jalus zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Bukti tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir pejabat berwenang.
Untuk jalur zonasi tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/Ujian Sekolah dan bentuk seleksi yang digunakan di jalur prestasi. Jalur ini juga berlaku bagi siswa penyandang disabilitas,
Tugas Pemerintah Daerah pada jalur zonasi
Menetapkan dan memastikan semua wilayah administrasi sudah terbagi dalam wilayah zonasi.
Penetapan dilakukan melalui rapat dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah.
Memastikan ketersediaan daya tampung di tiap jenjang pendidikan.
Apabila ada sekolah yang lokasinya berada di perbatasan, masing-masing Pemda dapat mengambil kesepakatan tertulis.
Melaporkan hasil penetapan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP.
2. Jalur afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.
Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah pada jalur afirmasi
Pemerintah Pusat dan Daerah wajib melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai perundang-undangan.
3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali
Jalur perpindahan tugas orangtua/wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orangtua/wali dipindah tugaskan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah pada jalur perpindahan tugas orangtua/wali
Pemerintah Pusat dan Daerah wajib melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai perundang-undangan.
Jalur prestasi
Jalur prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Untuk jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai Ujian Sekolah atau Ujian Nasional dan/atau perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik ataupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.