statik.tempo.co
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan kajian mendalam mengenai izin ekspor pasir laut yang diajukan oleh 66 perusahaan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua izin yang diberikan sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak merugikan lingkungan. Mari kita telusuri lebih dalam mengenai proses ini dan kritik yang muncul dari berbagai pihak.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, saat ini izin pengerukan pasir laut masih dalam tahap perencanaan. "Kami sudah menyiapkan semua yang diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan yang ada tidak disalahgunakan," ujarnya dalam konferensi pers daring pada 23 September 2024. KKP juga memastikan bahwa mereka akan hadir di lapangan untuk mengawasi proses ini.
Sepanjang tahun 2024, KKP belum menemukan adanya penambangan ilegal pasir laut. Namun, mereka tetap waspada, terutama setelah mendeteksi dua kapal asing yang diduga melakukan pengerukan di wilayah perbatasan laut Indonesia. Tim KKP telah memeriksa kapal-kapal tersebut dan memastikan bahwa semua kapal dredger dilengkapi dengan sistem pemantauan yang memadai.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, memberikan kritik tajam terhadap pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Ia menilai bahwa pemerintah tidak cukup mendengarkan masukan dari masyarakat terkait ekspor pasir laut. "Alih-alih mengevaluasi dan menghentikan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, KKP justru melanjutkan kajian izin untuk 66 perusahaan," ungkapnya.
Dengan adanya kajian ini, diharapkan pemerintah dapat mengambil keputusan yang bijak dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Pengawasan yang ketat dalam industri ekspor sumber daya alam sangatlah penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem kita.