Dua Remaja Berani Budidaya Ganja di Atap Rumah, Ditemukan Pohon Ganja 1 Meter

"Dua remaja ditangkap karena budidaya ganja ilegal di atap rumah. Temukan informasi lengkapnya di sini."

Dua Remaja Berani Budidaya Ganja di Atap Rumah, Ditemukan Pohon Ganja 1 Meter

Kota Mataram, – Baru-baru ini, Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus budidaya ganja yang melibatkan dua remaja berinisial R dan A. Penangkapan ini terjadi di wilayah Rembiga setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

Pengantar

Budidaya ganja tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang serius. Dalam kasus ini, dua remaja tersebut nekat menanam ganja di atap rumah mereka, yang menunjukkan betapa beraninya mereka dalam melakukan praktik ilegal ini.

Penemuan Polisi

Menurut laporan dari Antara, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, mengungkapkan bahwa dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antara barang bukti tersebut terdapat empat pot polybag berisi tanaman ganja yang tumbuh setinggi 1 meter, bibit ganja, ganja kering, uang tunai yang diduga hasil penjualan ganja, dan beberapa handphone milik kedua remaja tersebut.

Bisnis Ganja Remaja

Setelah dilakukan penyelidikan awal, polisi menduga bahwa R dan A terlibat dalam bisnis ganja dengan memproduksi sendiri. Mereka mengaku telah melakukan budidaya ganja selama satu setengah bulan dan menjualnya dengan harga yang bervariasi tergantung permintaan. Menariknya, kedua pelaku mendapatkan bibit ganja melalui pembelian daring, atau online.

Status Hukum

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua remaja tersebut juga mengakui bahwa mereka adalah pengguna aktif ganja. Pihak kepolisian masih memiliki waktu enam hari untuk menentukan status hukum dari kedua pelaku. Mereka perlu melakukan uji urine dan analisis laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan penanganan kasus ini. Saat ini, kedua pelaku masih dalam penahanan di Mapolresta Mataram, menunggu proses hukum lebih lanjut dari pihak berwenang.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network