Kronologi Pembunuhan Karyawan Minimarket di Gambir: Dipicu Ucapan Melecehkan

"Pembunuhan karyawan minimarket di Gambir akibat ucapan melecehkan. Simak kronologinya dan pelajaran yang bisa diambil."

Kronologi Pembunuhan Karyawan Minimarket di Gambir: Dipicu Ucapan Melecehkan

Jakarta, — Kejadian tragis ini melibatkan seorang karyawan minimarket berinisial SY (21) yang ditemukan tewas setelah ditusuk sebanyak tujuh kali oleh pelaku berinisial SZ (23).

Insiden ini terjadi di sebuah gudang di Jalan Pecenongan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 September 2024.

Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan, menyatakan bahwa hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh. “Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan tujuh luka tusukan di tubuh korban, yakni dua di dada, dua di bagian samping perut, dan tiga di punggung,” jelas Jamalinus, Rabu, 11 September 2024.

Dalam kesempatan yang sama, SZ, pelaku yang ditahan, mengakui bahwa korban sempat memberikan perlawanan sebelum akhirnya tidak berdaya akibat luka-luka yang dideritanya. “Dia sempat melawan, menendang-nendang saya,” ucap SZ dengan nada datar, mengisyaratkan bahwa korban tidak menyerah begitu saja.

Meski demikian, menurut Jamalinus, aksi sadis yang dilakukan SZ murni didorong oleh emosi sesaat dan tidak ada unsur penggunaan narkoba atau zat terlarang lainnya. “Pelaku sadar penuh saat melakukan aksinya. Ketika polisi tiba di lokasi, dia tidak menunjukkan perlawanan lebih lanjut,” ungkap Jamalinus, menekankan bahwa SZ sepenuhnya menyadari konsekuensi tindakannya.

Motif pembunuhan ini, lanjut Jamalinus, disebabkan oleh ucapan korban yang dianggap melecehkan. “Korban mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, mengarah ke penghinaan, khususnya terkait alat kelamin pelaku. Kalimat yang diucapkan korban adalah ‘Kalau mau duit, isep ini saya,’ yang kemudian memicu amarah SZ,” tambah Jamalinus.

Atas perbuatannya, SZ dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Proses hukum terhadap SZ kini terus berlanjut, dan jaksa tengah mempersiapkan dakwaan.

Kronologi Pembunuhan

Kejadian tragis ini bermula ketika SY tengah menjalankan pekerjaannya di dalam gudang sekitar pukul 01.51 WIB, seperti yang dijelaskan oleh salah satu saksi mata. Saat itu, korban terlihat bolak-balik dari gudang menuju bagian depan toko. SZ, mantan rekan kerja korban, tiba di lokasi dan ikut memasuki gudang.

Sekitar pukul 02.45 WIB, saksi mendengar teriakan minta tolong dari arah gudang. Ketika saksi mendatangi lokasi, korban sudah dalam keadaan tengkurap dengan tubuh bersimbah darah, namun masih sempat mengeluarkan permintaan tolong. “Korban ditemukan dengan luka yang sangat parah, berlumuran darah di beberapa bagian tubuh,” ungkap saksi yang tidak ingin disebutkan namanya.

Saksi juga mengungkapkan bahwa SZ, yang masih berada di lokasi, berusaha mengejarnya sambil membawa pisau. Saksi segera berlari keluar dan menurunkan pintu rolling door untuk menjebak pelaku di dalam gudang. Setelah pelaku terkurung, saksi meminta pertolongan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Gambir menambahkan, “Saat saksi menutup rolling door, dia langsung meminta bantuan warga sekitar dan melaporkannya ke polisi. Polisi kemudian tiba di tempat kejadian pada pukul 03.16 WIB dan langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan lebih lanjut.” Sayangnya, nyawa SY tidak tertolong. Jenazahnya segera dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk keperluan visum lebih lanjut. Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban serta menjadi peringatan akan pentingnya pengendalian emosi dalam interaksi sehari-hari.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network